Thursday, 25 June 2015

makalah aborsi


A.        PENGERTIAN ABORSI

              Aborsi menurut dr. Agus Abadi dari UPF/ Lab Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Dr. Soetomo/ FK Unair, abortus (definisi yang lama) - adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan pada usia kehamilan sebelum 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. WHO memperbaharui definisi Aborsi yakni Aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik embrio atau fetus secara prematur (sebelum waktunya). Istilah Aborsi disebut juga Abortus Provokatus (Inilah yang belakangaan ini menjadi ramai dibicarakan). Abortus yang dilakukan secara sengaja. Jadi Aborsi adalah tindakan pengguguran hasil konsepsi secara sengaja.   
            Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1.   Ibu yang melakukan aborsi
2.   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi.[1]
Sejak awal harus dikatakan bahwa meskipun aborsi kini merupakan topik yang sangat controversial, tetapi aborsi telah lama dikenal dalamvsejarah. Sebenarnya selama berabad-abad, telah ada kelompok masyarakat yang membolehkannya dan kelompok masyarakat yang melarangnya. Sebagai contoh diceritakan bahwa selama 2700 SM masyarakat Cina secara bebas menggunakan obat-obatan untuk melakukan aborsi, sementara itu, undang-undang Assyria tahun 1500 SM mengutuk aborsi.[2]
Secara umum menurut madzhab Hanafi membolehkan aborsi sebelum usia kandungan 120 hari. madzhab Maliki mengharamkan sejak pembuahan. madzhab Syafi’I ada yang mengharamkan, membolehkan di bawah 40 hari, membolehkan sebelum roh ditiupkan ke dalam janin pada hari ke 120.
Di mesir pada1991 ada fatwa yang isinya dibolehkan aborsi meski sudah usia kandungan telah mencaapi 120 hari demi menyelamatkan kesehatan ibu.[3]


B.        JENIS-JENIS ABORSI

             Secara garis besar Aborsi dapat kita bagi menjadi dua bagian; yakni Aborsi Spontan (Spontaneous Abortion) dan Abortus Provokatus (Provocation Abortion). Yang dimaksud dengan Aborsi Spontan yakni Aborsi yang tanpa kesengajaan (keguguran). Aborsi Spontan ini masih terdiri dari berbagai macam tahap yakni:

1. Abortus Iminen. Dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan threaten Abortion, terancam keguguran (bukan keguguran). Di sini keguguran belum terjadi, tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal terjadi keguguran.

2. Abortus Inkomplitus. Secara sederhana bisa disebut Aborsi tak lengkap, artinya sudah terjadi pengeluaran buah kehamilan tetapi tidak komplit.

3. Abortus Komplitus. Yang satu ini Abosi lengkap, yakni pengeluaran buah kehamilan sudah lengkap, sudah seluruhnya keluar.

4. Abortus Insipien. buah kehamilan mati di dalam kandungan-lepas dari tempatnya- tetapi belum dikeluarkan. Hampir serupa dengan itu, ada yang dikenal missed Abortion, yakni buah kehamilan mati di dalam kandungan tetapi belum ada tanda-tanda dikeluarkan.

               Sedangkan Aborsi Provokatus (sengaja) masih terbagi dua bagian kategori besar yakni Abortus Provokatus Medisinalis dan Abortus Provokatus Kriminalis (kejahatan). Kita hanya khusus melihat Abortus Provokatus Medisinalis yang terdiri dari;

1. Dilatation dan Curettage

Jenis ini dilakukan dengan cara memasukkan semacam pacul kecil ke dalam rahim, kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya akan terjadi banyak pendarahan, cara ini dilakukan terhadap kehamilan yang berusia 12-13 minggu.

2. Suction (Sedot)

Dilakukan dengan cara memperbesar leher rahim, lalu dimasukkan sebuah tabung ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehinggi bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah sebuah botol.

3. Peracunan dengan garam

Jenis ini dilakukan pada janin yang berusia lebih dari 16 minggu, ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak dan larutan garam yang pekat dimasukkan ke dalam kandungan itu.

4. Histeromi ataau bedah Caesar

Jenis ini dilakukan untuk janin yang berusia 3 bulan terakhir dengan cara operasi terhadap kandungan.

5. Prostaglandin

Jenis ini dilakukan dengan cara memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaccutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.[4]

Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
  1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
  2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
  3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri . Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi.[5]
C.        Ketentuan Hukum Aborsi
       Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :
  • Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
  • Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikankandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.[6]
       Dalam prakteknya, Aborsi hanya dapat dibenarkan dalam beberapa kasus, misalnya:
1. Janinnya sudah meninggal, maka mau tidak mau harus dikeluarkan.
2. Apabila membahayakan nyawa si ibu (inipun prakteknya tidak gampang, harus ada tinjauan dari berbagai pertimbangan etis; dalam konteks iman kita masih tetap kita tolak)

D. Akibat-Akibat Dari Aborsi

Tindakan-tindakan Aborsi dapat mengakibatkan hal-hal yang negatif pada tubuh kita, yang meliputi dimensi jasmani dan psykologis. Akibat-akibatnya yakni:
1. Sudut Jasmani
- Tindakan kuret pada Aborsi bisa menimbulkan efek-efek pendarahan atau infeksi, dan apabila dikerjakan bukan oleh dokter ahlinya maka alat-alat kuret yang dipakai mungkin tembus sampai ke perut dan dapat mendatangkan kematian.

-Infeksi di rahim dapat menutup saluran tuba dan menyebabkan kemandulan.

-Penyumbatan pembuluh darah yang terbuka oleh gelembung udara, karena banyak pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput lendir rahim dan gelembung udara bisa masuk ikut beredar bersama aliran darah dan apabila tiba pada pembuluh darah yang lebih kecil, yaitu pada jantung, paru-paru, otak atau ginjal, maka bisa mengakibatkan kematian.

-Perobekan dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya akan mengakibatkan penumpukan darah dalam rongga perut yang makin lama makin banyak yang menyebabkan kematian.

-Penanganan Aborsi yang tidak steril bisa mengakibatkan keracunan yang membawa kepada kematian.

-Menstruasi menjadi tidak teratur

-Tubuh menjadi lemah dan sering keguguran

b. Sudut Psykologis
1. Pihak wanita
Setelah seorang wanita melakukan tindakan Aborsi ini, maka ia akan tertindih perasaan bersalah yang dapat membahayakan jiwanya. Kalau tidak secepatnya ditolong, maka ia akan mengalami depresi berat, frustrasi dan kekosongan jiwa.

2. Pihak Pria
Rasa tanggung jawab dari si pria yang menganjurkan Aborsi akan berkurang, pandangannya tentang nilai hidup sangat rendah; penghargaannya terhadap anugerah Allah menjadi merosot.[7]
E.         Pro Aborsi
Pasal-pasal tentang praktik aborsi dalam RUU Kesehatan 2005 yang merupakan amandemen UU No 23/1992 tentang Kesehatan menjadi polemik.Cendekiawan dan ulama yang mendukung pelegalan aborsi telah berusahamelakukan lobi-lobi untuk mendapatkan dukungan umat. Di antaranyadengan cara mengekspose data hasil survei yang mendukung pentingnyaaborsi legal, seperti data survei tentang penyebab tingginya AngkaKematian Ibu (AKI) di Indonesia.
Agar pelegalan praktik aborsi di negeri ini didukung, diisukan bahwalegalnya aborsi akan menurunkan AKI --termasuk aborsi tidak spontanyang ilegal berkontribusi 30-50 persen terhadap AKI di Indonesia.Selain itu, pesan-pesan WHO pada perayaan Hari Kesehatan se-Duniapada 7 April 2005 lalu tentang aborsi sebagai bagian pelayanankesehatan ibu yang disediakan negara, sengaja diserukan kepadaberbagai organisasi pemerintah dan masyarakat yang bergerak di bidangkesehatan perempuan dan anak-anak.
Benarkah pelegalan aborsi merupakan satu-satunya cara menurunkan AKIdi Indonesia? Apakah pelegalan aborsi tidak akan menguntungkan pezinadan pelaku seks bebas, sebagaimana halnya penjualan bebas alat-alatkontrasepsi, sehingga kemaksiatan semakin marak.
Profil Kesehatan Reproduksi Indonesia 2003 yang dikeluarkan Depkes RItentang penyebab kematian ibu aborsi menyatakan: ''diketahui bahwasemua wanita hamil berisiko terhadap kematian ibu. Penyebab langsungutama kematian ibu di negara-negara berkembang meliputi pendarahan,infeksi, persalinan macet atau berkelamaan, aborsi yang tidak aman,dan kehamilan dengan gangguan hipertensi.''
Data Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995 mengindikasikan bahwapenyebab utama kematian ibu terkait dengan pendarahan, eklamsia,infeksi, dan persalinan macet. Faktor-faktor ini sering terjadiselama atau segera setelah persalinan. Dalam banyak kasus, persalinandibantu dukun tidak terlatih (TBAs) atau anggota keluarga. Parakorban juga sering tidak memperoleh pelayanan dasar obstetri yangmungkin dapat menyelamatkan nyawa mereka.[8]
F.         Aborsi menurut hukum islam
Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:
«قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِ بِالْغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ»
Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan—baik setelah berbentuk janin ataupun belum—dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
]وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ[
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS al-An‘am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:
«قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِيْنِ اِمْرَأَةً مِنْ بَنِي لِحْيَانٍ مَيْتًا بِغُرَّةِ عَبْدٍ اَوْ اَمَةٍ»
Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan (janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain.
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:
1- Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.
2- Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3- Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
4- Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan—menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan—nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.
Dengan demikian, dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan.[9]

No comments:

Post a Comment